Pernyataan
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indoensia (KPAI) bidang Kesehatan,
Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty menjadi
polemik. Dia mengingatkan kaum perempuan untuk berhati-hati saat berada di
kolam renang karena bisa hamil. Dia menyebut, kehamilan yang berindikasi dari
kolam renang ini sebagai contoh hamil tak langsung.
"Pertemuan
yang tidak langsung misalnya, ada sebuah mediasi di kolam renang. Ada jenis
sperma tertentu yang sangat kuat. Walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada
pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil," beber
dia.
Terlebih,
jika perempuan tersebut berada pada fase kesuburan. "Kalau perempuannya
sedang fase subur, itu bisa saja terjadi. Kan tidak ada yang tahu bagaimana
pria-pria di kolam renang kalau lihat perempuan," ujarnya.
Hal
ini pun mendapatkan tanggapan dari Kabiro Hukum dan Pembinaan Anggota Ikatan
Dokter Indonesia (IDI), Nazar. Ia mengatakan, kehamilan pada perempuan dapat
terjadi jika terpenuhinya sejumlah kondisi, termasuk kualitas sperma, mutu
ovum, dan yang menjadi komponen penting terjadinya pembuahan adalah suasana
dalam organ reproduksi perempuan.
Dengan
begitu, kata Nazar, tidak mungkin perempuan dapat hamil saat berada di kolam
renang ketika ada lelaki ikut berenang di kolam itu.
"Kenyataannya
tidak mungkin apalagi kolam renang yang airnya sendiri bukan air murni yang ada
kaporit segala macam di dalamnya tidak mampu sperma itu bertahan," ujarnya
seperti dikutip Antara, Minggu (23/2).
Nazar
menuturkan ada kondisi yang membuat pembuahan itu bisa terjadi mulai dari mutu
sperma dengan kondisi sangat prima, keadaan sel telur di ovum yang baik serta
media"atau suasana yang membantu terjadinya pembuahan yang hanya ada dalam
organ reproduksi perempuan.
"Yang
lebih menentukan lagi pembuahan itu kan dalam kondisi yang spesial dalam organ
reproduktif yang harusnya 'favourable'," tuturnya.
Nazar
menganalogikan proses pembuahan dapat terjadi dengan proses pertandingan futsal
yang berhasil mencetak gol.
Secara
normal, orang bermain futsal di lapangan futsal, sementara jika bermain di
kolam renang akan muncul pertanyaan bisa tidak bermain futsal di tempat itu.
Kalau jawabannya 'bisa saja', pertanyaan yang muncul kemudian adalah bisa tidak
bermain futsal dengan baik dan maksimal untuk mencetak gol di kolam renang.
"Bisa
tidak kalau di luar tempat yang normal dan lapangan yang khusus untuk bermain
futsal dengan ukuran lapangan tertentu jumlah (pemain) tertentu, dia leluasa
bergerak katakanlah dalam lima menit rata-rata membuat gol. Sekarang di dalam
air itu bisa tidak dia buat gol?
Kalau
pun bisa, saya katakan sekali dalam lima menit bisa membuat gol (di lapangan
khusus bermain futsal), nah kalau di air bisa tidak terjadi gol jangan-jangan
lima jam baru bisa gol. Itu juga belum tentu. Kemudian berapa energi atau
kinerja yang dibutuhkan untuk bermain di situ sedangkan kondisi orang bermain
itu adalah yang cocok bermain di lapangan bukan di kolam renang," ujarnya.
Demikian
juga dengan pembuahan sel telur oleh sel sperma sehingga menyebabkan kehamilan
perempuan dapat terjadi jika semua kondisi terpenuhi, terutama
"suasana" dalam organ reproduksi perempuan. Sementara air kolam
renang tidak bisa menggantikan "suasana" atau media" yang bisa
menyebabkan pembuahan terjadi.
"Tuhan
menciptakan yang normal itu adalah suasana terjadi pembuahan dalam organ
reproduksi wanita. Selain kualitas sperma dan ovum, suasana itu sangat
penting," ujarnya.
No comments:
Post a Comment