Jawa barat merupakan salah satu
daerah yang memiliki pangkal sejarah cukup panjang. Di mulai dari keberadaan
kerajaan Tarumanegara, Kerajaan Sunda, Galuh, Sumedanglarang, hingga Galuh
Pakuan Pajajaran. Seluruh kerajaan itu kemudian meninggalkan peninggalan
sejarah yang luar biasa hingga kini. Ribuan prasasti, tapak petilasan hingga
pesan lontar menjadi warisan yang tak ternilai harganya bagi generasi.
Salah satunya adalah, Desa Pasir
Eurih Bogor merupakan salah satu desa di tanah Sunda yang diyakini menjadi
salah satu kawasan penting bagi Kasepuhan Sunda. Menurut apa yang tertulis di
dalam Babat Padjajaran dan pantun Bogor, kawasan Desa Pasir Eurih merupakan
daerah Sindang Barang, yaitu kerajaan bawahan Prabu Siliwangi dengan Kutabarang
sebagai ibukotanya.
Kampung Sindang Barang juga
merupakan tempat tinggal salah satu isteri Prabu Siliwangi yang bernama Dewi
Kentring Manik Mayang Sunda. Dengan latar sejarah tersebut, tidak heran jika di
Desa Pasir Eurih mempunyai banyak situs penting peninggalan sejarah.
Salah satu situs bersejarah yang
ada di Desa Pasir Eurih adalah situs Taman Sri Baginda Jalatunda. Memasuki
jalan-jalan kecil perkampungan warga, situs berupa sumur suci ini terletak di
Gang Jambekuina.
Menurut Abah Encem Masta, seorang
yang telah lama menjaga situs, mengatakan, dahulu sebelum masuknya agama Islam
dan ketika sebagain besar orang masih memegang kepercayaan Sunda Wiwitan, Situs
Sumur Taman Sri Baginda Jalatunda dijadikan sebagai tempat semedi banyak orang.
Bagi mereka yang percaya, air
dari Situs Sumur Taman Sri Baginda Jalatunda dianggap sebagai salah satu dari
tujuh mata air suci yang berada di Kampung Budaya Sindang Barang.
“Dahulu air dari sumur ini banyak
digunakan untuk berbagai keperluan ritual kasepuhan. Meski begitu, sekarang
juga masih banyak orang yang datang dari Kuningan, Cirebon, Banten, Sukabumi,
Labuhan, apalagi dari Bogor untuk ambil air dari sini,” kata Abah Encem
melanjutkan.
Masyarakat Kampung Sindang Barang
masih percaya dengan kesucian air dari Sumur Sri Baginda Jalatunda ini. Tak
jarang dari mereka masih memanfaatkan airnya sebagai media pengobatan bagi
orang sakit.
Tidak hanya itu, air dari Sumur
Sri Baginda Jalatunda juga dijadikan sebagai salah satu air yang diambil dalam
ritual Ngala Cai Kukulu, yaitu ritual menyatukan tujuh mata air yang
dilakukan setiap perhelatan Seren Taun.
Kini berdasarkan UU Republik
Indonesia nomor 11 tahun 2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata Kabupaten Bogor, Situs Taman Sri Baginda Jalatunda diresmikan
sebagai salah satu bangunan cagar budaya peninggalan Kasepuhan Sunda yang
dilindungi.
Dengan dinaikannya status sumur
menjadi bangunan cagar budaya, diharapkan banyak orang yang menjaga,
melestarikan, dan mempelajarinya lebih dalam sebagai situs bersejarah warisan
budaya dari Kerajaan Padjajaran.